Aaahhh rasanya blom bener2 full ibadah deh tahun ini... kok tau2 udh tggl 7 hr lagi ajah... ihikss.. T__T
Karena Ramadhan udh mau habis, sekarang saatnya tung itang itung soal Zakat yuk, baik itu Zakat Harta (Maal), Profesi, ataupun Zakat Fitrah.
Emmm...klo untuk Zakat Fitrah udh pd tau kan yah gmn perhitungannya...
Nah... yang eik msh rada bingung itu adalah Zakat Maal dan Zakat Profesi...
Berhubung sekarang penghasilannya jadi dua nih...
Lalu apakah setelah ditotal harta eik & suami udh mencapai nishab zakat? trus klo udh brp sebenernya total zakat yang harus dibayarin?? Rumah, mobil, motor yang masih kredit gimana dunks nasibnya? wajib zakat-kah?... nah bingung kan klo elmu-nya msh dodol ky eik, jadi drpd nebak2 sendiri mending cekidot yang di bawah ini aja yuks...
(Sumber : Dari Sini)
================================================================
Pertanyaan:
1. Apakah tetap harus dikeluarkan zakatnya apabila bentuk simpanan berupa tanah tidak produktif (harga tanah mencapai nisab)?
2. Apakah mobil wajib dizakati?
3. Apakah kendaraan yang dibeli dengan cara kredit maupun cash harus dikeluarkan zakatnya?
4. Bila
uang yang digunakan untuk membeli kendaraan adalah tabungan yang sudah
dikeluarkan zakatnya, apakah tetap pemilik kendaraan, harus mengeluarkan
zakatnya? Kapan haulnya?
Jawab:
1. Syariat
Islam telah mewajibkan zakat. Al-Quran memang tidak memberikan
ketegasan tentang berbagai kekayaan yang wajib dizakati dan
syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi, serta seberapa besar harus
dizakatkan. Persoalan detail zakat seperti tersebut di atas dijelaskan
oleh sunah Nabi saw, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan.
Keadilan
dan keringanan adalah prinsip-prinsip ajaran Islam sehingga tidak
mungkin agama akan memberikan beban yang seseorang tidak mampu
menanggungnya. Oleh karena itu, Islam memberikan batasan tentang sifat
kekayaan yang wajib dizakati dan syarat-syaratnya. Menurut Dr. Yusuf
al-Qaradhawi ada beberapa syarat harta kekayaan yang wajib dizakati:
a. Milik penuh
b. Berkembang
c. Cukup senisab
d. Lebih dari kebutuhan biasa
e. Bebas dari hutang
f. Berlalu setahun (al-Qaradhawi, 2007, Hukum Zakat: 125)
Al-Qaradhawi juga menjelaskan, ada dua macam kepemilikan tanah, yaitu: Pertama,
tanah yang dimiliki atau dibeli dengan maksud untuk mencari laba. Tanah
seperti ini termasuk tanah yang setiap tahun harus dihitung harganya
untuk mengetahui nisabnya lalu dikeluarkan zakatnya (bila sudah
senisab). Hukum zakat bagi tanah yang diperjualbelikan ini, merupakan
pendapat jumhur ulama yang tidak dipertentangkan lagi kecuali oleh
Malikiyah. Menurut mazhab ini, tanah tersebut wajib dizakati bila sudah
laku terjual. Pendapat jumhur ini bisa dijadikan pegangan, tetapi boleh
juga pada kondisi tertentu kita mengikuti pendapat Malikiyah yaitu pada
saat mengalami kerugian misalnya harga tanah turun di bawah harga
pembelian dan tidak ada orang yang mau membelinya kecuali dengan harga
yang rendah. Kedua, tanah yang dibeli atau dimiliki
bukan untuk diperjualbelikan. Misalnya untuk didirikan bangunan di
atasnya maka tanah seperti ini tidak wajib dizakati. Namun jika di
bangun perumahan, misalnya untuk disewakan maka harus dikeluarkan
zakatnya dari hasil perumahan tersebut (al-Qaradhawi, 1995, Fatwa-Fatwa
Kontemporer 1: 368).
Terkait
dengan pertanyaan saudara, apakah ada zakatnya untuk tanah yang tidak
berkembang walaupun harganya mencapai satu nisab, maka dapat kami jawab
bahwa jika tanah itu saudara niatkan semata-mata untuk diwariskan, maka
tidak ada kewajiban zakatnya, karena tidak adanya syarat yang kedua
sebagaimana telah kami sebut di atas yaitu harta harus berkembang,
sedangkan bila tanah itu untuk diinvestasikan sehingga dimungkinkan
untuk berkembang maka ada zakatnya.
Pengertian
berkembang adalah sifat kekayaan itu memberikan keuntungan, pendapatan,
keuntungan investasi atau pemasukan lainnya. Mewajibkan zakat atas
kekayaan yang tidak berkembang bisa mengakibatkan hal-hal yang tidak
diinginkan dan tentunya akan memberatkan, apalagi bila harus
dilaksanakan tahun demi tahun.
Adapun yang dijadikan dasar syarat harus berkembang adalah hadis Rasulullah saw:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
صَدَقَةٌ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: Tidak ada
kewajiban bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakat dari budak atau
kuda miliknya.” [HR. Muslim]
Hadis
ini menjadi landasan bahwa kekayaan untuk pemakaian pribadi tidak ada
kewajiban zakatnya, Nabi saw hanya mewajibkan pada harta yang berkembang
dan diinvestasikan. Hal ini juga didukung oleh pendapat Imam an-Nawawi. Dalam
perkara zakat kuda misalnya, Umar ibnu al-Khatab berijtihad dengan
tetap mengambil zakatnya karena memang pada masa itu, kuda sudah
diternak sedemikian rupa sehingga menjadi harta kekayaan yang besar, ini
berbeda dengan masa-masa sebelumnya.
Pada
masa Nabi Muhammad saw harta-harta orang Islam berupa binatang-binatang
penarik, rumah-rumah kediaman, perkakas-perkakas kerja, perabot-perabot
rumah tangga tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya karena
semuanya itu tidak termasuk harta yang berkembang.
Dengan demikian jelas bahwa simpanan yang berupa tanah tidak produktif tidak terkena kewajiban zakat.
2. Berkaitan
dengan harta kekayaan yang berupa mobil, apakah harus dikeluarkan
zakatnya atau tidak, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Tim Fatwa
Agama dan telah dimuat dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 113
dan di Rubrik Fatwa Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 20 Tahun ke-93/
Oktober 2008. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa status atau
kedudukan mobil itu harus diperjelas terlebih dahulu, apakah sebagai
barang dagangan untuk diperjual belikan, dijadikan taksi, ataukah
sebagai alat transportasi pribadi/ keluarga yang sangat dibutuhkan.
Dalam hal ini, apabila mobil tersebut sebagai harta dagangan, berarti
harta tersebut termasuk harta yang berkembang sehingga wajib dikeluarkan
zakatnya, yaitu 2,5% setiap satu tahun apabila sudah sampai nishab.
Para ulama mengambil ketentuan berkembang sebagai syarat bagi harta yang
wajib dizakati berdasar sabda Rasulullah saw, baik lisan maupun
perbuatan, yang diperkuat oleh tindakan para khalifah dan shahabat Nabi
Muhammad saw, tidaklah mewajibkan zakat atas kekayaan yang dimiliki
untuk kepentingan pribadi. Seperti yang ditegaskan dalam hadits pada jawaban butir 1.
Imam
an-Nawawi mengatakan bahwa hadits tersebut merupakan landasan
bahwasanya kekayaan untuk pemakaian pribadi tidak wajib dizakati. Nabi
saw hanya mewajibkan atas kekayaan yang berkembang dan diinvestasikan.
Adapun jika mobil tersebut dijadikan modal usaha, seperti dijadikan
taksi, maka hasil dari usaha tersebut harus dizakati sebesar 2,5% setiap
tahunnya apabila sudah mencapai nishab. Sedangkan mobilnya sendiri
hanya dizakati sekali saja apabila uang yang digunakan untuk membeli
mobil tersebut belum dizakati. Hal ini sebagaimana tersebut dalam buku al-Amwal fil-Islam Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah terbitan PT. Percetakan Persatuan halaman 20.
3. Saudara penanya yang budiman, sebenarnya bukan soal kendaraan yang dibeli dengan cara kredit atau cash
yang menyebabkan terjadinya kewajiban zakat, tetapi pada status atau
kedudukan kendaraan tersebut. Misalnya, kendaraan itu berkedudukan
sebagai barang dagangan atau digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Sepeda motor umpamanya. Orang mempunyai sepeda motor, kalau sepeda motor
itu sebagai barang dagangan yang dapat berkembang atau menghasilkan
keuntungan, maka motor itu sebagai harta yang wajib dizakati. Hampir
sama dengan itu, apabila sepeda motor itu berfungsi sebagai modal dalam
mendapatkan hasil untuk dikumpulkan seperti sepeda motor untuk ojek,
hasil dari sepeda motor sebagai inventaris dizakati pada waktu mencapai
batas satu tahun sejumlah 2,5%. Selanjutnya, menurut yang tersebut dalam
buku “Al Amwal fil Islam” Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah yang diterbitkan oleh PT. Percetakan Persatuan halaman 20,
pada tiap akhir tahun dizakati 2,5%. Dari harta itu, kecuali alat
perlengkapan inventaris yang pernah dizakati tadi tidak perlu dizakati
lagi. Lain halnya jika memiliki sepeda motor sebagai alat transportasi
sehari-hari untuk memenuhi keperluan hidup dalam masyarakat, untuk pergi
ke kantor, untuk pergi ke Masjid, dan untuk keperluan pribadi atau
keluarga yang lain, tidak wajib dizakati.
4. Tabungan merupakan salah satu benda yang wajib dikeluarkan zakatnya sekali dalam setahun, yaitu apabila telah memenuhi nishab dan haulnya.
Apabila uang tabungan yang sudah dizakati itu digunakan untuk membeli
kendaraan, seperti mobil, kemudian mobil itu digunakan untuk kepentingan
pribadi seperti untuk pergi ke kantor, keluar kota atau berwisata, maka
tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena ia termasuk benda yang tidak
berkembang. Hal ini ditegaskan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim
sebagaimana telah dikutip pada jawaban butir 1 di atas.
Namun,
apabila mobil yang dibeli dari tabungan yang sudah dikeluarkan zakatnya
tersebut digunakan untuk mencari sumber penghasilan dengan menjadikanya
mobil angkot, taksi atau disewakan, maka pemiliki mobil harus
mengeluarkan zakat dari hasil usaha mobilnya jika memenuhi nisab 85 gram
emas murni, kadar zakatnya 2,5% dan haulnya setelah sampai setahun
dihitung mulai dari awal dia merintis usahanya. Jadi, zakatnya itu bukan
dari zat mobil itu sendiri, karena objek zakatnya telah berubah dari
tabungan menjadi mobil angkot yang menghasilkan pendapatan atau
keuntungan.
Allah swt berfirman:
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan
dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu
kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan
ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” [QS al-Baqarah, 2: 267]
Wallahu ‘alam bish-shawab. *putm)
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
====================================================Gimana...gimana?? Udh lumayan dpt pencerahan kaann sodara-sodara??
Klo si sayah sih lumayan lah...ga blank2 amat setelah baca...hihihihik... ;)
Eh iya sebenernya masih banyak sumber lain lho ttg per-Zakat-an inih... apalagi klo googling... dan yg eik kutip disini cuman sebagian kecilnya, monggo lho di-open klo ada yg mau share lebih luas lagi...hehe ;D
Oke sekarang setelah tau prakatanya ttg Zakat, Lanjut yuks dengan cara menghitung Zakat-nya... Cekidot Disini Gan :
http://www.rumahzakat.org/kalkulator.html
Nah... dapet kan...jumlahnya?? klo kita belum mencapai nishab di bagian bawahnya akan nol (0)... yang artinya belum wajib bayar zakat... tpi jgn dibuat spy nol yaahh temans...bhihihik ;p
Tahap selanjutnya, marii masukan uang zakat ke dalam amplop...
*biar ga kepake buat beli baju lebaran mksudnya* hahahaha... ;D
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ منْ مَالٍ (رواه مسلم
Tidaklah shadaqah itu akan mengurangi harta kekayaan.[HR. Muslim]
1 komentar:
Subhanallah nel, makasih infonya. Jd tenang deh perihal zakat untuk barang yg dipakai sendiri. Alhamdulillah kl gt slama ini kami masih sesuai aturan...heuheuheu
Posting Komentar