Nama
adalah ciri atau tanda, maksudnya adalah orang yang diberi nama
dapat mengenal dirinya atau dikenal oleh orang lain. Dalam Al-Qur’anul
Kariim disebutkan;
“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu
akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami
belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia” (QS. Maryam: 7).
Dan hakikat pemberian nama kepada anak adalah agar ia dikenal serta
memuliakannya. Oleh sebab itu para ulama bersepakat akan wajibnya
memberi nama kapada anak laki-laki dan perempuan 1). Oleh sebab itu
apabila seseorang tidak diberi nama, maka ia akan menjadi seorang yang
majhul (=tidak dikenal) oleh masyarakat.
Waktu Pemberian Nama
Telah datang sunnah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang waktu pemberian nama, yaitu:
Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir.
Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia lahir.
Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia lahir.
Pemberian Nama Kepada Anak Adalah Hak (Kewajiban) Bapak.
Tidak ada perbedaan pendapat bahwasannya seorang bapak lebih berhak
dalam memberikan nama kepada anaknya dan bukan kepada ibunya. Hal
ini sebagaimana telah tsabit (=tetap) dari para sahabat radhiallahu
‘anhum bahwa apabila mereka mendapatkan anak maka mereka pergi
kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam agar Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama kepada anak-anak
mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan bapak lebih tinggi
daripada ibu.
Nasab Anak Kepada Bapak Bukan Kepada Ibu
Sebagaimana hak memberikan nama kepada anak, maka seorang anakpun
bernasab kepada bapaknya bukan kepada ibunya, oleh sebab itu seorang
anak akan dipanggil: Fulan bin Fulan, bukan Fulan bin Fulanah.
Allah Ta’ala berfirman:
"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka…" (QS. Al-Ahzab: 5)
Oleh karena itu manusia pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama
bapak-bapak mereka: Fulan bin fulan. Hal ini sebagaimana diterangkan
dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dari Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam 2).
Memilih Nama Terbaik Untuk Anak
Kewajiban bagi seorang bapak adalah memilih nama terbaik bagi
anaknya, baik dari sisi lafadz dan maknanya, sesuai dengan syar’iy
dan lisan arab. Kadangkala pemberian nama kepada seorang anak baik
adab dan diterima oleh telinga/pendangaran akan tetapi nama tersebut
tidak sesuai dengan syari’at.
Tata Tertib Pemberian Nama Seorang Anak
Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Dua Suku Kata,
misal Abdullah, Abdurrahman. Kedua nama ini sangat disukai oleh
Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana diterangkan oleh Nabi
Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu
Dawud dll. Kedua nama ini menunjukkan penghambaan kepada Allah Azza
wa Jalla. Dan sungguh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah
memberikan nama kepada anak pamannya (Abbas radhiallahu ‘anhu),
Abdullah radhiallahu ‘anhuma. Kemudian para sahabat radhiallahu
‘anhum terdapat 300 orang yang kesemuanya memiliki nama Abdullah.
Dan nama anak dari kalangan Anshor yang pertama kali setelah hijrah
ke Madinah Nabawiyah adalah Abdullah bin Zubair radhiallahu ‘anhuma.
Disukai Memberikan Nama Seorang Anak Dengan Nama-nama Penghambaan
Kepada Allah Dengan Nama-nama-Nya Yang Indah (Asma’ul Husna), misal:
Abdul Aziz, Abdul Ghoniy dll. Dan orang yang pertama yang menamai
anaknya dengan nama yang demikian adalah sahabat Ibn Marwan bin
Al-Hakim. Sesungguhnya orang-orang Syi’ah tidak memberikan nama
kepada anak-anak mereka seperti hal ini, mereka mengharamkan diri
mereka sendiri memberikan nama anak mereka dengan Abdurrahman sebab
orang yang telah membunuh ‘Ali bin Abi Tholib adalah Abdurrahman bin
Muljam.
Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Para
Nabi. Para ulama sepakat akan diperbolehkannya memberikan nama
dengan nama para nabi.
Diriwayatkan dari Yusuf bin Abdis Salam, ia berkata:
”Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama kepadaku Yusuf” (HR. Bukhori –dalam Adabul Mufrod-; At-Tirmidzi –dalam Asy-Syama’il-).
Berkata Ibnu Hajjar Al-Asqolaniy: Sanadnya Shohih. Dan
seutama-utamanya nama para nabi adalah nama nabi dan rasul kita
Muhammad bin Abdillah shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya penggabungan
dua nama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama
kunyahnya, Muhammad Abul Qasim. Berkata Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah
rahimahullah:”Dan yang benar adalah pemberian nama dengan namanya
(yakni Muhammad, pent) adalah boleh. Sedangkan berkunyah dengan
kunyahnya adalah dilarang dan pelarangan menggunakan kunyahnya pada
saat beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup lebih keras dan
penggabungan antara nama dan kunyah beliau shalallahu ‘alaihi wa
sallam juga terlarang”4).
Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Orang Sholih
Dari Kalangan Kaum Muslimin.Telah tsabit dari hadits Mughiroh bin
Syu’bah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, ia
bersabda:
“Sesungguhnya mereka memberikan nama (pada anak-anak mereka) dengan nama-nama para nabi dan orang-orang sholih” (HR. Muslim).
Kemudian para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah
penghulunya orang-orang sholih bagi umat ini dan demikian juga
orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir.
Para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memandang bahwa
hal ini adalah baik, oleh karena itu sahabat Zubair bin ‘Awan
radhiallahu ‘anhu memberikan nama kepada anak-anaknya –jumlah
anaknya 9 orang- dengan nama-nama sahabat yang syahid pada waktu
perang Badr, missal: Abdullah,’Urwah, Hamzah, Ja’far, Mush’ab,
‘Ubaidah, Kholid, ‘Umar, dan Mundzir.
Syarat-syarat Dalam Pemberian Nama
Nama tersebut menggunakan bahasa arab.
Nama tersebut dibangun dengan makna yang baik secara bahasa dan
syari’at. Oleh karenanya dengan adanya syarat ini tidak boleh
menggunakan nama-nama yang haram atau makruh baik dalam segi lafadz
ataupun maknanya. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik dari
segi lafadz dan maknanya.
Nama-nama yang Diharamkan
Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan
nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari,
patung-patung, manusia atau selainnya, missal: Abdur Rasul
(=hambanya Rasul), Abdun Nabi (=hambanya Nabi) dll. Sedangkan selain
nama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, misal: Abdul ‘Izza
(=hambanya Al-‘Izza (nama patung/berhala), Abdul Ka’bah (=hambanya
Ka’bah), Abdus Syamsu (=hmabanya Matahari) dll.
Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaroka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dll.
Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.
Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Ta’ala, misal: Al-Lat, Al-‘Uzza dll.
Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dll.
Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
“Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama Malakul Amlak (=rajanya diraja)” (HR. Bukhori; Muslim).
Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.
Nama-nama Yang Dimakruhkan
- Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll.
- Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.
- Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’un, misal: Fir’un, Qarun, Haman.
- Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah
dikenal akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.
- Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau
sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama” (الدين) , dan
lafadz “Islam” (الإسلام), misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam
dll.
- Dimakruhkan memberi nama ganda, misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id dll.
Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll.
Jalan Keluar Dari Pemberian Nama-nama Yang Diharamkan Dan Yang Dimakruhkan
Jalan keluar dari kedua hal ini adalah merubah nama-nama tersebut
dengan nama-nama yang disukai (mustahab) atau yang diperbolehkan
secara syar’i. Dan untuk merubah nama ini kita dapat mendatangi
kementrian/depertemen yang mengurusi masalah ini.
Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah
nama-nama yang mengandung makna kesyirikan kepada Allah kepada
nama-nama Islamiy, dari nama-nama kufur kepada nama-nama imaniyah.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhaiallahu ‘anha, ia berkata:
"Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik” (HR. AT-Tirmidzi).
Demikianlah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang
jelek dengan nama-nama yang baik, seperti beliau shalallahu ‘alaihi
wa sallam merubah nama Syihab menjadi Hisyam dll. Demikian juga
kita mesti merubah nama-nama yang buruk menjadi nama-nama yang baik,
misal: Abdun Nabi menjadi Abdul Ghoniy, Abdur Rasul menjadi Abdul
Ghofur, Abdul Husain menjadi Abdurrahman dll.
Catatan Kaki:
- Marotib Al-Ijma’, hal: 154. Oleh Ibn Hazm.
- Lihat Shahih Bukhori, bab: Maa Yad’u An-Naas Bi abaihim.
- Lihat Syarh Shahih Muslim 8/437. Imam An-Nawawi rahimahullah; Marotib Al-Ijma’, hal: 154-155.
- Zaadul Ma’ad, 2/347. Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah.
- Maksudnya adalah memberikan nama anak dengan dua nama, yang mana
nama tersebut terdapat dalam satu orang. Misal Muhammad Ahmad, nama
Muhammad dan Ahmad dimiliki oleh satu orang, dan Ahmad bukanlah nama
bapaknya,pent.
- Untuk di sini (Kuwait) kita dapat mendatangi Mahkamah,
Nama
islam untuk nama bayi Islam anda mempunyai arti penting. Pemilihana
nama bayi islam yang merupakan anugrah Allah telah di mendapat
tuntunan nabi. Nama Islamadalah do'a dan untuk itu nama nama bayi
islam anda selayaknya mendapatkan perhatian. Anda dapat mendownload
daftar 853 nama islam untuk nama bayi islam anda melalui link di
blog ini. Mudah2an nama untuk buah hati anda menjadi do'a yang
makbul. Sebelum memilih nama bayi islam anda ada beberapa panduan
memilih nama bayi islam.
- Sebaik-baik nama adalah ‘Abdullah dan ‘Abdurrahman (Al-Hadits)
- Nama yang paling sesuai adalah Ĥarits dan Hammam (Al-Hadits)
- Nama yang paling buruk adalah Ĥarb dan Murrah (Al-Hadits)
- Dilarang menggunakan nama Barrah (Al-Hadits)
- Dilarang menggunakan nama-nama yang berarti buruk
- Dilarang menggunakan nama sesembahan selain Allah, seperti ‘Abdul Ka’bah, dll
- Dilarang menggunakan Asmaa-ul Husnaa jika tidak memakai ‘Abdu di depannya
- Dilarang menggunakan nama-nama malaikat
- Dilarang menggunakan nama-nama menyerupai orang-orang di luar Islam
- Dianjurkan tidak menggunakan nama-nama yang terlalu panjang.
Kebanyakan nama-nama bayi di zaman Nabi SAW hanya terdiri dari 1 kata
saja
- Karena nama bayi Islam dalam bahasa Arab, dianjurkan untuk
memilih nama yang mengandung huruf-huruf Arab yang mudah diucapkan
oleh lisan Indonesia secara benar, sehingga tidak merubah arti nama
tersebut.
Source : Dari
Sini